Salim menegaskan, Front Pembela Islam (FPI) tidak bertolak asur akan tindakan gangguan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama.
"Kalau terbukti, mesti dipancung, dihukum mati sekalian," tegas Habib Salim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kepada wartawan pada hari Jumaat (17/2/2012), dilansir Gatra.
Ustadz Salim mendukung usaha penegakan undang-undang polis terhadap Habib H. "Siapa pun, tak peduli Habib, ulama, kyai, kalau berbuat melanggar hukum mesti diproses," ujar Salim. Namun, bila Habib H tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan oleh pihak mangsa, maka pelapor mesti meminta maaf kepada Habib H dan pelapor mesti membersihkan namanya.
sumber






0 komentar:
Posting Komentar