Polisi menangkap seorang lelaki Palestin pada hari Khamis lalu kerana"mengutuk Allah" pada saat berbalah dengan ayahnya di Qalqiliya.
Polisi menanggapi panggilan dari pelapor bahwa ada perkelahian antara ayah dan anak di kota Tebing Barat utara, kata pegawai. Sebuah laporan polis mengatakan ayah sang anak menelefon polis untuk membubarkan perkelahian itu setelah anaknya "mengutuk Allah".
Polis kemudian membawa penghina Allah tersebut, yang tidak diidentifikasi, ke tahanan sesuai dengan Pasal 273 dari Kode Hukum Pidana Jordan, yang mengkriminalisasi perasaan keagamaan orang lain atau keyakinan agama mereka, kata pegawai.
Hukuman dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 1-3 tahun, menurut kod undang-undnag pidana.
Musaab Yahiya, wakil ketua polis di Qalqiliya, mengatakan polis akan menangkap siapa pun yang "mengutuk Allah atau nabi atau agama." Dia menunjuk sensitiviti isu agama dan implikasi dari menyalahgunakan kesucian agama.
Kes ini tidak biasa tetapi bukan tanpa preseden. Setahun sebelumnya di kota yang sama, polis menangkap seorang mahasiswa 25 tahun, Walid Hasayin, setelah ia dituduh memposting blog anti Islam.(fq/mna)






0 komentar:
Posting Komentar